TANJUNG — Sebanyak 155 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Utara hingga kini belum menerima gaji. Mereka sudah tidak digaji sejak Januari 2026, dan jumlahnya masih bisa bertambah setelah tenaga kependidikan paruh waktu selesai diverifikasi datanya.
Masalah ini bermula dari perubahan status kepegawaian. Para guru ini sebelumnya berstatus honorer, lalu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, anggaran gaji yang sudah disiapkan lewat pos Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai dengan status kepegawaian mereka yang baru.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara dari Fraksi Demokrat, Ardianto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berniat menahan gaji para guru tersebut.
“Dikpora tidak ada kesan untuk tidak membayar. Hanya saja, nomenklatur anggaran dan status guru menjadi PPPK Paruh Waktu, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ardianto menyebut sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dikbudpora Lombok Utara agar anggaran gaji diusulkan kembali dalam Perubahan APBD 2026. Rencananya, pos belanja yang sebelumnya ada di Bosda akan dialihkan ke belanja gaji pegawai pemerintah daerah.
Banggar, kata Ardianto, siap mengawal agar nominal yang disiapkan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima para guru dan tenaga kependidikan paruh waktu berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk sementara, para guru diminta bersabar menunggu proses tersebut selesai.
“Kami himbau kepada kawan-kawan guru, tunggu proses dengan sabar. Karena ada konsekuensi dari perubahan status honor ke Paruh Waktu,” pinta Ardianto.
Selain soal gaji, Ardianto juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak merumahkan atau memberhentikan pegawai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dengan alasan efisiensi anggaran, termasuk menghadapi ancaman sanksi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai 2027.
“TPP juga hak yang melekat pada ASN. Saya pribadi tidak setuju jika TPP dikurangi. Karena, dikurangi sekalipun TPP atau PPPK Paruh Waktu dirumahkan, jumlah nominal keduanya, belum sebanding untuk menutup kekurangan anggaran akibat penerapan sanksi UU HKPD,” tegasnya.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.


