Wasekjen Demokrat: Capres dan Cawapres Wajib Jadi Kader Partai Politik

oleh -560 Dilihat
oleh
Jansen Sitindaon
Waskil Sekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon

DEMOKRAT NEWS – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai calon presiden dan calon wakil presiden harus menjadi kader partai politik.

“Harusnya semua calon Presiden dan Wakil Presiden itu wajib kader parpol. Dia harus jadi anggota partai politik,” kata Jansen melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (6/2/2022).

Jansen meminta para calon pemimpin negara itu tidak enggan menjadi kader partai jika ingin berkarier di dunia politik. Dia mengingatkan konstitusi sudah mengatur bahwa capres dan cawapres hanya bisa diusung partai politik.

“Jadi bagi siapapun yang ingin mengejar jabatan publik dipilih (elected), ber-parpol lah! Jangan ‘safety player’ terus,” ujarnya.

Jansen mendorong para calon pemimpin bergabung ke partai yang sudah ada atau mendirikan partai sendiri. Dengan begitu, mereka akan tahu betapa beratnya membangun partai di Indonesia.

Dia menegaskan tidak masuk akal jika seseorang ingin terjun ke dunia politik tapi takut menjadi anggota partai. Jansen menilai aneh bila ada orang yang ingin duduk di jabatan publik hasil pemilihan yang diusung partai, tapi tidak mau masuk partai.

“Aturan kita ke depan harus mengarah ke sana. Kalau sekarang masih bisa silahkan saja,” katanya.

Beberapa nama dengan tingkat dukungan tinggi sebagai capres atau cawapres saat ini memang bukan anggota partai politik. Di antaranya Anies Baswedan dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum bergabung dengan partai mana pun.

Sandiaga Uno yang dulu menjadi anggota Partai Gerindra juga belum masuk partai lagi. Dia mundur dari Gerindra setelah berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Nama lain yang muncul dalam bursa capres 2024 adalah Erick Thohir. Menteri BUMN yang juga pengusaha itu sampai sekarang bukan kader partai politik.

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.