JAKARTA – Pemerintah memperketat pengelolaan tanah milik warga negara asing (WNA) dan diaspora. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk setiap proses yang melibatkan pihak asing.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan koordinasi dengan Kemlu sangat penting. Pengelolaan tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya soal hukum dalam negeri, tetapi juga menyangkut hubungan antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial,” kata Ossy saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ossy menjelaskan setiap proses pengelolaan atau sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing harus mendapat persetujuan Kemlu terlebih dulu. Aturan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Tanpa persetujuan dari Kemlu, proses sertipikasi tidak bisa dilanjutkan. Koordinasi ini memberi pedoman jelas bagi Kementerian ATR/BPN dan mencegah masalah di kemudian hari.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, masalah pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya urusan dalam negeri, tetapi juga terkait hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu,” ujar Arrmanatha.
Dia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola dengan cermat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta jajaran dari kedua kementerian.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
