YOGYAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 untuk mempercepat penetapan tanah telantar di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bertema “Mengawal Asta Cita Menuju Tertib Tanah dan Ruang” di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Jumat (11/7/2025).
Menurut Ossy, pengendalian dan penertiban menjadi instrumen utama untuk memastikan tanah dan ruang dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan peran strategis tanah dan ruang dalam mendukung pembangunan nasional di tengah berbagai tantangan pengelolaan yang memerlukan kebijakan tegas.
“Kita berkumpul dalam forum yang sangat penting. Ini adalah kesempatan berharga untuk berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, dan memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan,” kata Ossy dalam sambutannya secara daring.
Direktur Jenderal PPTR Jonahar menjelaskan bahwa pihaknya sedang memperkuat sistem pengawasan berbasis spasial dan merevisi PP No. 20 Tahun 2021. Tujuannya agar penetapan tanah telantar menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Revisi peraturan tersebut difokuskan pada tiga aspek utama: penyederhanaan prosedur, penegasan kriteria tanah telantar, dan penguatan kewenangan penertiban. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara produktif.