KOTA BIMA – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengakui adanya gejolak di masyarakat terkait perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi program Pemerintah Kota Bima Tahap I tahun 2025 di halaman Terminal Kumbe, Rabu (16/7).
Aji Man menjelaskan, perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang menimbulkan keresahan.
Pasalnya, banyak masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan justru tidak mendapat sentuhan pemerintah.
“Kadangkala dalam pelaksanaannya, DTKS ini masih terdapat penerima manfaat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan sebagai penerima manfaat yang seharusnya,” ujar Aji Man di hadapan SDM PKH, Pekerja Sosial, dan KPM PKH se-Kecamatan Rasanae Timur.
Wali Kota menegaskan, DTSEN berfungsi sebagai basis data tunggal yang memuat informasi sosial ekonomi masyarakat.
Tujuannya memastikan penyaluran bansos dan program pemberdayaan ekonomi lebih tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih data.
Aji Man mengakui telah menerima banyak laporan dan aduan masyarakat terhadap penyeleksian penerima manfaat KPM PKH berdasarkan pemadanan data DTSEN.
Dia menilai pemadanan data ini sangat bagus karena masyarakat benar-benar diseleksi melalui tahapan verifikasi oleh dinas sosial sesuai peruntukannya.
“Kalau dinas sosial tidak cepat mengambil langkah sosialisasi ini, maka akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memprovokasi keadaan di tengah masyarakat,” ungkap Rahman.
Kepala Dinas Sosial Kota Bima Yuliana menegaskan, sosialisasi ini bertujuan meredam polemik di masyarakat terkait perubahan aturan dan mekanisme penyaluran bansos.
Dia menjelaskan, data KPM DTSEN sudah terdata dalam aplikasi dan petugas hanya memastikan KPM ada di lokasi.
“Bukan mendata dari awal, apalagi menghapus. Apabila ada KPM yang kepesertaannya terhapus, itu hasil penilaian dari BPS berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” tegas Yuliana.
Yuliana berharap masyarakat tidak mudah percaya dan mengkonsumsi informasi yang tidak benar terkait perubahan mekanisme penyaluran bansos.
Sosialisasi yang dilakukan di setiap kecamatan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden.