KOTA BIMA – Seluruh pegawai pemerintah Kota Bima dilarang menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Larangan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin saat memimpin apel gabungan di halaman kantor, Senin (8/9/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Kota Bima BISA untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Wali Kota meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Pada kesempatan ini, saya mengajak kita semua, mari kita jadikan tauladan, kita jadikan contoh bagi masyarakat kita, kita jaga lingkungan kita, untuk tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai,” kata H. A. Rahman.
Apel ini dihadiri seluruh pejabat Pemkot Bima mulai dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Staf Ahli, hingga Camat dan Lurah. Wakil Wali Kota Feri Sofiyan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain soal lingkungan, Wali Kota juga membahas rotasi dan mutasi pegawai yang baru dilakukan. Dia menegaskan proses tersebut sudah sesuai prosedur dengan mempertimbangkan kapasitas dan latar belakang pendidikan.
“Saya melakukan rotasi dan mutasi ini tidak ada niat lain, tapi semata untuk meningkatkan pelayanan kita terhadap masyarakat,” ungkap H. A. Rahman.
Dia menantang pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di akhir amanatnya, Wali Kota berpesan agar seluruh ASN menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam melayani publik. Dia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.