Wah, Kacau! Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Butuh Evaluasi PKH

oleh -1646 Dilihat
oleh
Nanang Samodra
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.
banner 728x90

JAKARTA – Kementerian Sosial diminta mengevaluasi kinerja pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyusul maraknya penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas judi online. Evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat dengan Kementerian Sosial dalam waktu dekat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menilai pendamping PKH belum optimal dalam mengawasi penerima bantuan. Padahal, peran mereka sangat krusial untuk memastikan bantuan sosial tidak disalahgunakan.

“Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial perlu ditingkatkan lagi. Artinya dicek ke lapangan siapa yang melakukan itu by name by address yang mereka punya,” ujar legislator Partai Demokrat ini dalam dialog dengan Pro 3 RRI, Selasa (8/7/2025).

banner 336x280

Nanang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modus operandi yang lebih terorganisir. “Apakah yang dilakukan secara individu melakukan transaksi atau berkelompok. Ini lebih berbahaya lagi, jangan-jangan ada bandarnya juga,” katanya.

Permasalahan semakin kompleks karena adanya praktik penjaminan PKH kepada rentenir. Nanang menjelaskan, penerima bantuan kerap menjaminkan kartu PKH mereka untuk mendapat pinjaman dari para rentenir.

Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan pendataan menyeluruh terhadap penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Pendataan dilakukan dengan pendekatan berbasis nama, alamat, dan nomor induk kependudukan.

“Perlu ditelusuri jangan-jangan data itu handphone-nya dipinjam, yang menggunakan orang lain, atau yang menggunakan bandar,” tegas Nanang.

banner 336x280

Ia juga menyoroti lemahnya validasi data di tingkat desa dan kelurahan. Operator desa dinilai bekerja dengan insentif sangat minim sehingga kualitas data menjadi tidak akurat.

Operator desa hanya menerima honorarium Rp300 ribu per bulan, itupun tidak dibayarkan secara konsisten setiap bulan. Kondisi ini kontras dengan pendamping PKH yang menerima gaji Rp3 juta lebih.

“Mereka juga gajinya Rp300 ribu 1 bulan, itu pun tidak dibayarkan setiap bulan terus-menerus. Mereka itulah yang sebenarnya diberikan reward setara dengan pendamping PKH yang merima Rp3 jutaan,” ungkap Nanang.

Menurut Nanang, transformasi bantuan sosial dari bentuk barang menjadi bantuan tunai memang memberikan kemudahan bagi penerima. Namun, perubahan ini juga membuat bantuan lebih rentan disalahgunakan karena masyarakat belum sepenuhnya siap mengelola bantuan tunai secara bertanggung jawab.

Untuk itu, Nanang mengatakan pendamping PKH dan operator desa perlu bersinergi agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

banner 728x90