“Banyak yang terlambat dibayar. Di satu sisi Lotim menyimpan uang di bank, tapi di sisi lain mencekik pihak lain,” kata Amrul dalam sidang paripurna.
Kritik keras ini disampaikan meski Amrul mengakui praktik deposito memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Namun, ia menekankan legalitas tersebut harus memenuhi empat syarat penting.
Pertama, deposito tidak boleh melemahkan likuiditas keuangan daerah. Kedua, tidak menghambat penyerapan anggaran untuk program pembangunan. Ketiga, tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Keempat, memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, dan tidak merugikan pihak lain.
Partai Demokrat Lotim mendesak kebijakan deposito anggaran kas daerah dikaji ulang secara mendalam. Tujuannya memastikan pengelolaan keuangan daerah yang optimal tanpa merugikan masyarakat akibat uang daerah yang tidak terserap tepat waktu.