LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Muhamad Edwin Hadiwijaya mengakui masukan dari DPRD terkait praktik deposito anggaran kas daerah yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Pengakuan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, mengkritik keras kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lotim, Kamis (10/7).
Edwin menegaskan pihaknya akan melakukan introspeksi mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia mengakui pentingnya memastikan kondisi kas daerah sebelum memutuskan melakukan deposito agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
Presiden Prabowo Janji Atasi Keracunan Makan Bergizi Gratis yang Menimpa Lebih dari 5.000 Siswa
“Tentu kita harus introspeksi dulu soal itu,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan.
Dia juga menyatakan tidak menginginkan praktik deposito menjadi penyebab keterlambatan realisasi penghasilan tetap di desa atau anggaran kebutuhan belanja daerah lainnya. Menurutnya, setiap keputusan deposito harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Sebelumnya, Amrul Jihadi yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Lotim menyoroti adanya indikasi rekayasa anggaran oleh pihak eksekutif. Ia menilai praktik deposito anggaran kas daerah telah menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti rekanan dan pemasok.