LOMBOK TIMUR – Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Muhamad Edwin Hadiwijaya mengakui masukan dari DPRD terkait praktik deposito anggaran kas daerah yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Pengakuan ini muncul setelah Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, mengkritik keras kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lotim, Kamis (10/7).
Edwin menegaskan pihaknya akan melakukan introspeksi mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia mengakui pentingnya memastikan kondisi kas daerah sebelum memutuskan melakukan deposito agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
“Tentu kita harus introspeksi dulu soal itu,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan.
Dia juga menyatakan tidak menginginkan praktik deposito menjadi penyebab keterlambatan realisasi penghasilan tetap di desa atau anggaran kebutuhan belanja daerah lainnya. Menurutnya, setiap keputusan deposito harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Sebelumnya, Amrul Jihadi yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Lotim menyoroti adanya indikasi rekayasa anggaran oleh pihak eksekutif. Ia menilai praktik deposito anggaran kas daerah telah menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti rekanan dan pemasok.
“Banyak yang terlambat dibayar. Di satu sisi Lotim menyimpan uang di bank, tapi di sisi lain mencekik pihak lain,” kata Amrul dalam sidang paripurna.
Kritik keras ini disampaikan meski Amrul mengakui praktik deposito memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007. Namun, ia menekankan legalitas tersebut harus memenuhi empat syarat penting.
Pertama, deposito tidak boleh melemahkan likuiditas keuangan daerah. Kedua, tidak menghambat penyerapan anggaran untuk program pembangunan. Ketiga, tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Keempat, memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, dan tidak merugikan pihak lain.
Partai Demokrat Lotim mendesak kebijakan deposito anggaran kas daerah dikaji ulang secara mendalam. Tujuannya memastikan pengelolaan keuangan daerah yang optimal tanpa merugikan masyarakat akibat uang daerah yang tidak terserap tepat waktu.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.




