Keputusan tersebut sah apabila diambil oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat.
Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi PPP, Muzihir, yang menyebut persoalan DAK sebaiknya diselesaikan melalui rapat di tingkat komisi saja.
IJU berpendapat skala persoalan DAK telah melampaui kapasitas komisi-komisi teknis.
“Ini bukan perkara sepele. Persoalan DAK ini kompleks dan tidak cukup hanya ditanyakan kepada kepala dinas. Gubernur yang harus menjawab langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Muzihir mengakui Fraksi PPP belum mendukung penggunaan hak interpelasi.
Menurutnya, mekanisme interpelasi terlalu panjang dan tidak urgen dalam konteks saat ini.
Namun, ia menyatakan usulan tersebut tetap akan dibahas dalam rapat pimpinan pada Rabu (22/1), disertai kajian lebih lanjut mengenai urgensinya.
“Kami butuh kajian. Tapi kami tetap menghormati usulan dari 14 anggota DPRD itu,” katanya. ()
