Usulan Interpelasi DAK 2024 Picu Ketegangan di Internal DPRD NTB

oleh -1022 Dilihat
oleh
Indra Jaya Usman Dan Muzihir
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB Indra Jaya Usman (kiri) dan Ketua Fraksi PPP H. Muzihir (kanan)

MATARAM – Polemik mencuat di tubuh DPRD NTB terkait usulan penggunaan hak interpelasi terhadap persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.

Perbedaan pandangan antar fraksi dan pimpinan DPRD memunculkan dinamika baru dalam proses pengawasan legislatif terhadap kebijakan daerah.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU), menyampaikan kekecewaannya terhadap pimpinan DPRD yang dinilainya tidak serius memproses usulan interpelasi yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers di ruang FPD DPRD NTB, Selasa (21/1), IJU mengungkap adanya kesan pengabaian terhadap prosedur formal pengajuan hak interpelasi.

“Bahkan kita melihat ada upaya untuk memotong proses,” kata IJU, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Menurutnya, pimpinan DPRD seharusnya segera membacakan usulan hak interpelasi dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/1), tanpa harus menunggu pembahasan di tingkat pimpinan maupun kajian tambahan.

Ia mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi itu secara eksplisit mengatur usulan hak interpelasi cukup diajukan ke pimpinan DPRD dengan disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan.

Jika syarat itu terpenuhi, maka seharusnya pimpinan langsung menyampaikannya di paripurna.

“Usulan kami sudah sesuai aturan, yaitu diajukan oleh 14 anggota DPRD dari empat fraksi. Itu sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

IJU menilai mekanisme pengambilan keputusan interpelasi bukanlah sesuatu yang rumit.

Setelah dibacakan, tahapan berikutnya adalah penjelasan dari pengusul, penyampaian pandangan fraksi, lalu pengambilan keputusan oleh paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *