DENPASAR – Program transmigrasi Indonesia mengalami transformasi mendasar dengan mengedepankan inisiatif daerah sebagai penentu utama. Kementerian Transmigrasi kini menerapkan pendekatan bottom-up yang mengutamakan kebutuhan dan kesiapan pemerintah daerah.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan perubahan paradigma ini dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Sunset Road Convention Center, Senin (28/7/2025).
“Sejak diberlakukannya UU No.29 Tahun 2009, daerah tidak bisa lagi dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerahnya,” tegas Iftitah.
Pergeseran kebijakan ini mengubah transmigrasi dari sekadar program pemindahan penduduk menjadi strategi pengarahan sumber daya manusia unggul.
Program ini kini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan pendekatan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Tiga daerah telah menunjukkan komitmen dengan mengajukan permintaan resmi yakni Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sidrap, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Komposisi yang diterapkan adalah 70 persen warga lokal dan 30 persen pendatang untuk menjaga keseimbangan demografis.