Setyo juga menyoroti bahwa penjelasan Pasal 9G UU BUMN justru mengafirmasi status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang sah untuk menyatakan pejabat BUMN berada di luar jangkauan penegakan hukum KPK.
“Kami tetap akan menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi di BUMN sebagaimana mestinya. Tidak ada pasal yang bisa mengebiri kewenangan kami,” pungkasnya. ()
