Berantas Korupsi Tidak Ada yang Kebal Hukum, KPK Tetap Bisa Tindak Pejabat BUMN 7 Mei 20253 September 2025oleh redaksi-1112 Dilihatoleh redaksi Sekjen Demokrat Herman Khaeron menegaskan KPK tetap berwenang tindak pejabat BUMN meski UU baru disahkan, karena tidak ada yang kebal hukum dalam pengelolaan uang negara. Halaman:1234Berikutnya →Berita LainnyaRampingkan Partai Politik, Ambang Batas Parlemen Tetap DiperlukanHerman Khaeron Desak Pemisahan Aturan BUMN dan Swasta dalam Revisi UU Anti-MonopoliKader Demokrat di Kabinet Bekerja Maksimal di Tengah Isu ReshuffleDemokrat Gelar Retret di Surabaya, Bidik Kemenangan Pemilu 2029KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Korupsi Besar Era Jokowi