Tidak Ada yang Kebal Hukum, KPK Tetap Bisa Tindak Pejabat BUMN

oleh -1117 Dilihat
oleh
Herman Khaeron 2
Sekjen Demokrat Herman Khaeron menegaskan KPK tetap berwenang tindak pejabat BUMN meski UU baru disahkan, karena tidak ada yang kebal hukum dalam pengelolaan uang negara.

Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan hukum yang sah untuk menyatakan pejabat BUMN berada di luar jangkauan penegakan hukum KPK.

“Kami tetap akan menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi di BUMN sebagaimana mestinya. Tidak ada pasal yang bisa mengebiri kewenangan kami,” pungkasnya.

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.