Di tengah polemik ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB mulai melakukan audit atas kelebihan belanja tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) khusus untuk RSUD NTB.
Plt. Kepala BPKAD NTB, Ervan Anwar, menyampaikan bahwa audit dilakukan secara paralel dengan pemeriksaan laporan keuangan seluruh OPD lingkup Pemprov NTB.
“Khusus RSUD, diperiksa oleh tim PDTT. OPD lain hanya pemeriksaan LKP,” ujarnya.
Audit dijadwalkan berlangsung selama 38 hari sejak entry meeting, dan diharapkan menghasilkan temuan yang bisa menjadi bahan evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan rumah sakit daerah tersebut. ()
