Rekrutmen 3.000 PMI ke Malaysia Perlu Diperkuat Perlindungan Hukum

oleh -421 Dilihat
Pekerja Sawit
Aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di perkebunan Malaysia. Perusahaan sawit Malaysia SD Guthrie Berhad membuka rekrutmen 3.000 PMI untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit, dengan 80 persen kuota berasal dari NTB.
banner 728x90

MATARAM – Dibukanya kembali rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia Barat oleh perusahaan sawit SD Guthrie Berhad perlu diperkuat dari aspek perlindungan hukum dan pembinaan pra-keberangkatan.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Zaenul Hamdi, melalui pernyataannya ke media, Jumat siang.

banner 336x280

Legislator dari Dapil III Lombok Timur ini menyoroti kuota 3.000 PMI yang 80 persen berasal dari NTB sebagai peluang sekaligus tantangan besar bagi daerah.

“Rekrutmen sebesar ini tentu memberikan harapan lapangan kerja, tapi kita tidak boleh terbuai. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pekerja kita,” ujar Zaenul Hamdi.

Dia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan PMI.

Soroti Risiko Hukum dan Perlindungan PMI

Merujuk data yang diperolehnya, Zaenul mengatakan bahwa Malaysia merupakan salah satu negara penerima migran terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pekerja migran tertinggi berasal dari Indonesia.

“Dengan volume sebesar itu, risiko hukum dan sosial tentu tidak bisa diabaikan. Kita butuh mekanisme perlindungan yang tidak hanya berlaku saat proses rekrutmen, tapi juga selama bekerja hingga purna bekerja,” jelasnya.

banner 336x280

Anggota DPRD yang aktif dalam isu ketenagakerjaan ini menyoroti aspek pembinaan yang disebutkan Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti.

Menurut Zaenul, pembinaan harus mencakup pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban pekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kita apresiasi komitmen zero recruitment cost dari SD Guthrie, tapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya di lapangan benar-benar sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja,” tegasnya.

Desak Penguatan Pengawasan Berkelanjutan

Zaenul juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi rekrutmen yang melibatkan enam agen resmi, yakni PT. Primadaya Pandu Karya, PT. Cipta Rezeki Utama, PT. Cahaya Lombok, PT. Sudinar Artha, PT. Wirakaritas, dan PT. Dian Yoga Perdana.

“Kami akan meminta Disnakertrans untuk melaporkan secara berkala progress rekrutmen ini kepada DPRD. Pengawasan tidak boleh berhenti di tahap rekrutmen, tapi harus berlanjut hingga penempatan,” katanya.

Legislator yang juga concern terhadap isu perlindungan tenaga kerja ini mengingatkan potensi praktik perdagangan orang yang kerap mengintai proses migrasi tenaga kerja. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan.

“Kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap PMI di Malaysia masih terjadi. Oleh karena itu, koordinasi dengan KJRI dan instansi terkait di Malaysia harus diperkuat untuk memastikan perlindungan optimal,” imbuhnya.

banner 728x90