Rampingkan Partai Politik, Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

oleh -351 Dilihat
oleh
blank
Herman Khaeron.

JAKARTA – Partai Demokrat berkeyakinan ambang batas parlemen dalam sistem pemilu Indonesia tetap diperlukan.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan aturan ini masih diperlukan untuk menata jumlah partai politik yang masuk DPR.

“Ambang batas Parlemen dimaksudkan untuk merampingkan partai politik. Oleh karenanya ambang batas ini diperlukan,” kata Herman saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Dia menjelaskan, dengan adanya batasan ini, hanya partai yang cukup kuat dan didukung masyarakat yang bisa masuk ke parlemen.

Cara itu dinilai bisa mencegah DPR terlalu ramai dengan partai kecil yang menyulitkan pengambilan keputusan.

Soal berapa persen angka yang tepat, Demokrat akan membahasnya dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Herman menyebut pembahasan akan mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi.

“Besarannya dapat dibahas nanti pada revisi UU pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sikap Demokrat ini berbeda dengan usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS). Lembaga penelitian itu justru mengusulkan agar ambang batas diturunkan secara bertahap dalam dua kali pemilu.

Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez mengajukan penurunan menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu turun lagi menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 20 Januari lalu.

Arya berargumen penurunan bertahap diperlukan agar ada keseimbangan antara keterwakilan politik dan kestabilan parlemen.

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.