MATARAM – Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB R. Rahadian Soedjono menghadiri rapat hearing dengan tujuh bank di Ruang Rapat DPRD NTB pada selasa (30/9).
Pertemuan ini membahas keluhan nasabah soal layanan dan kredit perbankan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Sambirang Ahmadi. Hadir pula Anggota Komisi III Dr. Raihan Anwar dan Akhdiansyah.
Bank yang mengikuti hearing adalah BPD Bali Cabang Mataram, Bank Syariah Indonesia Cabang Mataram, Bank Bukopin Cabang Mataram, dan Bank BRI Cabang Mataram. Juga hadir Bank NTB Syariah Cabang Kopang, Bank Mandiri Taspen Cakranegara, dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Komisi III menegaskan bank harus merespons keluhan nasabah dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan.
Berdasarkan POJK 18/POJK.07/2018, nasabah berhak mendapat penjelasan dari bank. Nasabah juga diminta menyebutkan aturan yang dilanggar saat mengadu.
Komisi III menyarankan nasabah menggunakan bantuan lembaga perlindungan konsumen. Langkah ini akan mempermudah penyelesaian masalah.