Putusan MK Dinilai Hambat Wacana Pilkada via DPRD

oleh -1123 Dilihat
oleh
blank
Dede Yusuf, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI
banner 728x90

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu membuat usulan PKB tentang pilkada tidak langsung akan sulit terealisasi.

Politisi Partai Demokrat itu menilai putusan MK dalam perkara nomor 135/2025 telah mengatur pilkada dan pemilihan DPRD digelar bersamaan. Waktu pelaksanaannya ditetapkan dua hingga 2,5 tahun setelah pelantikan DPR.

“MK menjelaskan bahwa pilkada dan DPRD itu berlangsung bersama-sama. Sehingga kemungkinan untuk dipilih secara tertutup itu menjadi tidak ada,” kata Dede, Senin (28/7).

banner 336x280

Partai Demokrat mengaku masih mengkaji usulan PKB tersebut. Dede mengungkapkan fraksi-fraksi lain di DPR juga melakukan hal serupa.

Namun di sisi lain, putusan MK dinilai telah melangkahi wewenang. Dede meminta publik menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu tidak menolak konsep pilkada tidak langsung secara prinsip. Menurutnya, demokrasi bisa dilakukan secara langsung maupun tertutup melalui DPRD.

“Prinsipnya demokratis itu bisa terbuka dan tertutup. Tapi mana yang paling memberikan manfaat buat rakyat,” ujarnya.

banner 336x280

Dede menekankan pentingnya mencegah praktik politik transaksional dalam pemilu. Ia khawatir pilkada tertutup justru meningkatkan angka money politics.

“Dan juga mencegah terjadinya money politics, yang mungkin malah lebih tinggi,” katanya.

Partai Demokrat masih menunggu masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan sikap final.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan evaluasi total sistem pilkada langsung. Usulan itu disampaikan dalam acara Harlah PKB ke-27 di JCC Senayan, Rabu (23/7) malam.

Cak Imin menginginkan kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih DPRD. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

banner 728x90