JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru untuk memperketat penyaluran bantuan sosial. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Prabowo memerintahkan penggunaan data baru yang lebih akurat untuk menentukan penerima bantuan.
Data baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan data lama yang dinilai kurang tepat. DTSEN dikelola Badan Pusat Statistik dan telah melalui proses verifikasi serta peringkat dari desil 1 hingga 10.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf melaporkan hasil pengecekan lapangan terhadap 12 juta keluarga penerima bantuan. Hasilnya mengejutkan karena ditemukan 1,9 juta keluarga yang tidak memenuhi syarat lagi.
“Dari hasil ground check yang dilakukan oleh Kementerian Sosial lewat pendamping-pendamping yang kami miliki dengan sumber daya yang dimiliki oleh BPS, ditemukan 1,9 juta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos,” kata Syaifullah di Istana Merdeka, Jumat (19/9/2025).
Pemerintah juga tengah menelusuri penerima bantuan yang bermain judi online. Mereka yang terbukti berjudi tidak akan mendapat bantuan lagi kecuali dalam kondisi sangat membutuhkan.
Syaifullah menjelaskan penerima yang terlibat judi harus mendaftar ulang melalui desa atau aplikasi khusus. Proses ini dilakukan bersama Dinas Sosial setempat.
Prabowo memberikan arahan agar bantuan sosial dipahami sebagai dukungan sementara. Penerima harus diarahkan ke program pemberdayaan agar bisa mandiri secara ekonomi.
“Bansos itu sementara, pemberdayaan itu selamanya,” ujar Syaifullah menyampaikan pesan Presiden.
Hingga triwulan ketiga 2025, penyaluran bantuan sosial telah mencapai lebih dari 75 persen. Prabowo juga memerintahkan penguatan program lain seperti pemberian makan dua kali sehari untuk 35 ribu penyandang disabilitas.
Prabowo Naikkan Kuota Rumah Subsidi Jadi 350 Ribu Unit, Luncurkan KUR Perumahan Rp130 Triliun
Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan dunia usaha dan organisasi masyarakat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk penguatan anggaran program pemberdayaan.