BPK meminta rekomendasi ditindaklanjuti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. Dengan begitu, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan memberikan perhatian khusus pada kedua sektor ini dan melaksanakan rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Baca Juga:
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Bantuan Sosial, 1,9 Juta Keluarga Dihapus dari Daftar Penerima
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Bantuan Sosial, 1,9 Juta Keluarga Dihapus dari Daftar Penerima