Pemprov NTB Didesak Tangani Serius Temuan BPK di RSUD dan Dikbud

oleh -528 Dilihat
indra-jaya-usman-iju
Indra Jaya Usman, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
banner 728x90

MATARAM – Anggota Komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) mendesak Pemerintah Provinsi NTB menindaklanjuti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di RSUD Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

“Wajib bagi pemerintah daerah menindaklanjuti karena memang hasil pemeriksaan BPK,” kata IJU di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis (19/6/2025).

banner 336x280

Politisi Partai Demokrat itu menyebut persoalan pengelolaan keuangan pada kedua sektor tersebut sudah lama menjadi perhatian publik di NTB.

Persoalan itu bahkan sempat memicu usulan hak interpelasi dari dewan namun tidak berlanjut.

IJU menekankan kedua sektor strategis ini harus mendapat atensi serius dari pemerintah daerah.

“Yang terpenting adalah komitmen untuk benar-benar memperbaiki tata kelola keuangan di kedua sektor vital ini. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan pengelolaan dana publiknya,” ujarnya.

Dia menilai temuan BPK itu harus menjadi prioritas semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD, khususnya Komisi V yang membidangi sektor kesehatan dan pendidikan.

banner 336x280

“Ya, sama-sama kita memperbaiki situasi ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komite I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan BPK menemukan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada kedua sektor tersebut.

Khusus di RSUD Provinsi NTB, BPK menyoroti Pemprov NTB belum optimal melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pada DAK Dinas Dikbud NTB tahun 2024, BPK menemukan swakelola yang tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Nyoman mengungkap lemahnya pengawasan atas pelaksanaan belanja modal yang menimbulkan pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kerusakan hasil pekerjaan pada tujuh satuan kerja perangkat daerah di NTB.

BPK meminta rekomendasi ditindaklanjuti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. Dengan begitu, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan memberikan perhatian khusus pada kedua sektor ini dan melaksanakan rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang diberikan.

banner 728x90