KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Aula Pagura To’i Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan yang dihadiri 50 arsiparis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman Abidin.
Dalam pembukaan acara, Rahman menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari hal-hal kecil.
“Sehebat apapun visi dan sebesar apapun program yang disusun, semua tidak akan bernilai jika tidak ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang tertib, sah, dan akuntabel,” ujar Rahman.
Wali kota yang akrab disapa Aji Man itu menjelaskan bahwa tertib administrasi bermula dari penulisan naskah yang benar.
“Tertib itu dimulai dari naskah, dari sebuah surat, dari satu dokumen, dari satu berita acara, dari keputusan kecil yang ditulis dengan benar sesuai format dan ketentuan,” tegasnya.
Rahman memperingatkan bahwa kesalahan administrasi sekecil apapun dapat menimbulkan dampak besar.
Sebaliknya, ketelitian dalam administrasi mampu menyelamatkan kebijakan besar dari gugatan dan konflik.
Kepala daerah itu juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi. “E-Government bukan lagi masa depan, tapi realitas saat ini, sehingga tata naskah kita juga harus menyesuaikan dengan format digital dan sistem elektronik,” jelasnya.
Rahman berharap peserta tidak hanya memfokuskan pada aspek teknis. “Para peserta tidak hanya mencermati format dan teknis tata naskah, tetapi juga memahami filosofi di baliknya bahwa setiap surat adalah representasi dari institusi,” katanya.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Muhammad Mahdum melaporkan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini merupakan upaya Pemkot Bima untuk meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik melalui tata naskah yang profesional.