KOTA BIMA – Pemerintah Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Aula Pagura To’i Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan yang dihadiri 50 arsiparis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah ini dibuka langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman Abidin.
Dalam pembukaan acara, Rahman menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari hal-hal kecil.
Presiden Prabowo Janji Atasi Keracunan Makan Bergizi Gratis yang Menimpa Lebih dari 5.000 Siswa
“Sehebat apapun visi dan sebesar apapun program yang disusun, semua tidak akan bernilai jika tidak ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang tertib, sah, dan akuntabel,” ujar Rahman.
Wali kota yang akrab disapa Aji Man itu menjelaskan bahwa tertib administrasi bermula dari penulisan naskah yang benar.
“Tertib itu dimulai dari naskah, dari sebuah surat, dari satu dokumen, dari satu berita acara, dari keputusan kecil yang ditulis dengan benar sesuai format dan ketentuan,” tegasnya.