LOMBOK BARAT – Pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dinilai akan memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk memperkuat sistem kaderisasi internal.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Demokrat, Robihatul Khairiyah, menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memberikan peluang bagi parpol untuk lebih fokus membina dan mempersiapkan kader politik berkualitas.
“Selama ini, format pemilu serentak lima kotak telah menimbulkan kerumitan teknis, membebani penyelenggara, serta melemahkan proses kaderisasi partai politik,” kata Robihatul Khairiyah saat dihubungi, Kamis.
Menurutnya, sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan justru membuat partai politik terjebak dalam rutinitas pemilu tanpa memiliki waktu cukup untuk konsolidasi internal dan pembinaan kader.
Dengan skema baru yang memisahkan Pemilu Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031, Robihatul optimis partai politik dapat memanfaatkan jeda waktu tersebut untuk memperkuat fondasi organisasi dan mempersiapkan kader-kader terbaik.
“Partai punya ruang lebih sehat untuk membina kader, dan rakyat tidak lagi dibingungkan oleh tumpukan surat suara,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) 5 Narmada-Lingsar itu.
Robihatul Khairiyah juga menyoroti aspek partisipasi publik yang diharapkan meningkat dengan sistem baru ini.
Dia menilai, pemisahan jadwal akan memungkinkan masyarakat lebih fokus dalam menentukan pilihan politik pada setiap tingkatan.
Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB itu juga berkomitmen menyosialisasikan skema baru ini ke tingkat akar rumput. Ia menekankan pentingnya revisi undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada agar segera direalisasikan.
“Ini adalah tentang kedaulatan rakyat dan keberlanjutan demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Berdasarkan putusan MK, Pemilu Nasional 2029 akan menyelenggarakan pemilihan Presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara Pemilu Daerah 2031 akan menggelar pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Tentu saja, putusan MK ini akan dilaksanakan pada pemilu berikutnya melalui revisi Undang-Undang oleh yang berwenang (DPR),” pungkas Robihatul Khairiyah.