Menurutnya, sertifikasi tanah bukan sekadar legalitas administratif tetapi simbol jaminan kepemilikan dan keadilan sosial.
“Kita ingin tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik agraria,” kata AHY.
Ia juga mengingatkan, konflik tanah yang tidak diselesaikan secara adil dapat berdampak luas secara sosial dan politik.
