LOMBOK BARAT – Sebanyak 228 warga Lombok Barat kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan langsung menyerahkan sertipikat elektronik kepada masyarakat setempat, Ahad (27/7/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin pelaksanaan pertanahan yang benar.
“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir menjamin pelaksanaan pertanahan secara baik dan benar,” kata Ossy.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilaksanakan di bawah arahan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain 228 sertipikat PTSL, pemerintah juga menyerahkan lima sertipikat non-PTSL untuk aset nelayan budidaya dan fasilitas keagamaan.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan 300 ribu dari 443 ribu bidang tanah di Lombok Barat telah bersertipikat.
Meski demikian, Ossy mengakui masih diperlukan kerja keras untuk menuntaskan legalisasi seluruh bidang tanah di wilayah tersebut.
Transformasi pelayanan menjadi prioritas utama kementerian mengingat 75-80 persen fungsinya adalah pelayanan publik.
Ossy menekankan perlunya perbaikan sistem dan penguatan SDM untuk menciptakan layanan yang efektif dan efisien.
“Kami berupaya agar pelayanan pertanahan tidak lagi berbelit-belit, tidak memakan waktu lama,” ujar Ossy.
Dukungan teknologi informasi dan perubahan pola pikir aparatur menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Menko AHY menegaskan pentingnya dukungan Presiden Prabowo terhadap program pertanahan.