JAKARTA – Pekerja dan pegawai di Indonesia akan menikmati 25 hari libur sepanjang tahun 2026. Libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
SKB ini bertujuan meningkatkan efisiensi hari kerja. Selain itu, dokumen ini jadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur jadwal libur.
Libur terpanjang akan terjadi pada bulan Maret 2026. Saat Idul Fitri, pekerja bisa libur hingga 6 hari berturut-turut mulai 20-24 Maret.
Beberapa instansi pelayanan publik tetap harus beroperasi saat libur.
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Bantuan Sosial, 1,9 Juta Keluarga Dihapus dari Daftar Penerima
“Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional,” bunyi SKB tersebut.
Instansi yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, dan layanan telekomunikasi. Bank, pemadam kebakaran, dan instansi keamanan juga masuk dalam kategori ini.
Cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan yang sudah ada. Sementara untuk perusahaan swasta, pengaturannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
Libur Tahun Baru 2026 jatuh pada hari Kamis, 1 Januari. Sedangkan libur terpanjang lainnya terjadi pada Desember dengan cuti bersama tanggal 24 sebelum Natal.
Pemerintah juga menetapkan beberapa hari keagamaan sebagai libur nasional. Di antaranya Isra Mikraj pada 16 Januari, Nyepi pada 19 Maret, dan Waisak pada 31 Mei.
SKB ini langsung berlaku sejak tanggal penetapan. Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah dan swasta bisa segera menyiapkan jadwal kerja untuk tahun depan.