JAKARTA – Pemerintah membuka peluang pemanfaatan tanah negara yang menganggur, termasuk bekas lahan perkebunan dan tanah telantar, untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi.
Langkah itu menjadi solusi agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto bisa berjalan cepat tanpa harus mengambil lahan pertanian produktif.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh pembangunan Sekolah Terintegrasi dari sisi penyediaan tanah.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Program-program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto tentunya terus mendapatkan dukungan dari kami yaitu Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan tanah dan ruangnya,” kata Ossy.
Menurut Ossy, proses pengadaan lahan akan lebih cepat jika tanah sudah tersedia dari pemerintah daerah atau aset negara seperti BUMN dan BUMD.
Tugas Kementerian ATR/BPN tinggal mengecek status kepemilikan, memastikan legalitas, lalu melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Pemanfaatan tanah telantar untuk pembangunan sekolah ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah membolehkan penggunaan tanah tersebut untuk kepentingan umum, termasuk sarana pendidikan.
Ossy menegaskan satu syarat penting dalam pembangunan sekolah ini. Pemerintah harus menghindari penggunaan lahan sawah atau pertanian produktif demi menjaga ketahanan pangan nasional.
“Itu sejalan dengan arahan presiden tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian,” kata Ossy Dermawan.
Kementerian ATR/BPN berjanji akan bekerja sama dengan Kemenko PMK dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mewujudkan program ini.
Dukungan diberikan mulai dari pengadaan tanah hingga proses sertifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
