JAKARTA – Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan bahan bakar pesawat ramah lingkungan.
Aturan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi maskapai penerbangan dalam mengadopsi teknologi hijau.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, Kementerian ESDM akan memimpin penyusunan regulasi tersebut.
Perpres ini dinilai penting untuk meyakinkan pelaku industri penerbangan agar tidak ragu menggunakan Sustainable Aviation Fuel (SAF).
“Yang di depan tentunya Kementerian ESDM, kalau ada Perpres misalnya, ini juga bagus untuk meyakinkan semua termasuk para pelaku industri,” kata AHY di Kantor Kemenko Infra, Senin (26/1/2026).
Perpres yang akan diterbitkan ini bakal mengatur tiga hal utama yaitu produksi SAF, sistem distribusi, dan kewajiban maskapai menggunakan bahan bakar hijau secara bertahap.
Regulasi itu menjadi bagian dari strategi nasional menurunkan emisi karbon di sektor transportasi udara.
Saat ini, uji coba SAF sudah berjalan pada penerbangan Pelita Air untuk rute internasional.
Pertamina juga telah mengembangkan dan mendapatkan sertifikasi untuk memproduksi bahan bakar jenis ini.
Pemerintah berencana memperluas penggunaan SAF dengan dukungan lintas kementerian.
AHY menegaskan, meski situasi global penuh ketidakpastian, pemerintah harus tetap menyediakan kerangka kebijakan yang jelas.
Hal ini dinilai penting agar dunia usaha dan mitra internasional punya kepercayaan untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
