IJU menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa diperjualbelikan secara legal, apalagi Pulau Panjang yang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999.
“Yang mencurigakan adalah situs-situs asing tersebut tidak pernah mencantumkan nama pemilik yang sah, tidak menyebut dokumen legal, dan hanya menyebutkan potensi wisata pulau. Ini adalah ciri khas modus penawaran properti fiktif atau manipulatif,” tambah IJU.
Menurut IJU, pihak yang mengiklankan Pulau Panjang jelas tidak memiliki hak atas pulau tersebut dan menyalahgunakan informasi publik untuk kepentingan bisnis ilegal.
Dia berharap pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan ilegal tersebut.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pulau yang bisa dijual dan dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa belum terdapat hak atas tanah.