Pemerintah Harus Tegas Tindak Penjualan Ilegal Pulau Panjang Sumbawa

oleh -138 Dilihat
Pulau Panjang Sumbawa
Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang menjadi kontroversi setelah dipasarkan di situs online asing. Pulau seluas 22.185 hektar ini merupakan kawasan suaka alam yang ditetapkan pemerintah pada 1999 dan tidak boleh diperjualbelikan. (Foto: wisata app)
banner 728x90

MATARAM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman, mendesak pemerintah pusat dan daerah mengambil tindakan tegas terhadap praktik penjualan ilegal Pulau Panjang Sumbawa di situs online asing.

“Pulau Panjang adalah kawasan suaka alam milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak manapun,” tegas Indra Jaya Usman saat dihubungi wartawan, Rabu (25/6/2025).

banner 336x280

Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tercatat dijual dalam situs online luar negeri bersama tiga pulau Indonesia lainnya.

Pulau seluas 22.185 hektar ini merupakan kawasan suaka alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 1999.

Politisi yang akrab disapa IJU ini menilai, kasus penjualan Pulau Panjang kuat mengindikasikan penyesatan informasi atau bahkan modus penipuan.

Indra Jaya Usman
Indra Jaya Usman Putra, S.Fil.I

“Saya menduga ada penyesatan informasi atau bahkan modus penipuan. Bagaimana mungkin pulau milik negara yang statusnya kawasan konservasi bisa dipasarkan di situs internasional tanpa dokumen legal yang jelas?” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB itu.

IJU menegaskan, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa diperjualbelikan secara legal, apalagi Pulau Panjang yang telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999.

banner 336x280

“Yang mencurigakan adalah situs-situs asing tersebut tidak pernah mencantumkan nama pemilik yang sah, tidak menyebut dokumen legal, dan hanya menyebutkan potensi wisata pulau. Ini adalah ciri khas modus penawaran properti fiktif atau manipulatif,” tambah IJU.

Menurut IJU, pihak yang mengiklankan Pulau Panjang jelas tidak memiliki hak atas pulau tersebut dan menyalahgunakan informasi publik untuk kepentingan bisnis ilegal.

Dia berharap pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penjualan ilegal tersebut.

Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pulau yang bisa dijual dan dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa belum terdapat hak atas tanah.  

banner 728x90