MATARAM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman, mendesak pemerintah pusat dan daerah mengambil tindakan tegas terhadap praktik penjualan ilegal Pulau Panjang Sumbawa di situs online asing.
“Pulau Panjang adalah kawasan suaka alam milik negara yang tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak manapun,” tegas Indra Jaya Usman saat dihubungi wartawan, Rabu (25/6/2025).
Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB, tercatat dijual dalam situs online luar negeri bersama tiga pulau Indonesia lainnya.
Pulau seluas 22.185 hektar ini merupakan kawasan suaka alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 1999.
Politisi yang akrab disapa IJU ini menilai, kasus penjualan Pulau Panjang kuat mengindikasikan penyesatan informasi atau bahkan modus penipuan.
“Saya menduga ada penyesatan informasi atau bahkan modus penipuan. Bagaimana mungkin pulau milik negara yang statusnya kawasan konservasi bisa dipasarkan di situs internasional tanpa dokumen legal yang jelas?” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB itu.