Strategi ketiga adalah membangun mekanisme evaluasi dampak sektor padat karya dengan melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja industri domestik. Pemerintah diminta memberikan insentif fiskal dan regulasi terkoordinasi antar kementerian untuk melindungi industri padat karya dari dampak tarif.
Keempat, menjaga iklim investasi tetap kondusif dengan mengoptimalkan investasi langsung pada sektor strategis seperti hilirisasi, teknologi tinggi, dan kecerdasan buatan.
Sartono menekankan pentingnya menyertakan aturan proteksi sektor domestik dalam setiap negosiasi untuk memastikan industri lokal tidak melemah akibat kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan tarif 32 persen ini merupakan kelanjutan dari tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025. Dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menegaskan tarif tersebut akan diberlakukan meskipun negosiasi perdagangan kedua negara masih berlangsung.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, di luar tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat yang juga diunggah di media sosialnya.