JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah membangun strategi komprehensif menghadapi keputusan Amerika Serikat yang tetap memberlakukan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menegaskan, pemerintah harus merespons kebijakan proteksionis AS dengan pendekatan berlapis yang mencakup diversifikasi pasar, penguatan negosiasi, hingga perlindungan industri domestik.
“Tantangan ini bukan akhir, tapi batu loncatan untuk menjadi lebih kuat,” kata politikus senior Partai Demokrat ini di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Sartono menguraikan empat strategi utama yang perlu segera diimplementasikan pemerintah. Pertama, memperkuat paket negosiasi berimbang dengan fokus pada skema impor strategis dari AS seperti LPG, kedelai, dan migas untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.
Kedua, memperluas akses pasar baru melalui diversifikasi pasar dan penetrasi ekspor ke kawasan Afrika, Eropa, serta negara berkembang lainnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS.
“Hal tersebut bisa juga melalui mekanisme multilateral seperti BRICS dan South-South Cooperation,” jelasnya.
Strategi ketiga adalah membangun mekanisme evaluasi dampak sektor padat karya dengan melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja industri domestik. Pemerintah diminta memberikan insentif fiskal dan regulasi terkoordinasi antar kementerian untuk melindungi industri padat karya dari dampak tarif.
Keempat, menjaga iklim investasi tetap kondusif dengan mengoptimalkan investasi langsung pada sektor strategis seperti hilirisasi, teknologi tinggi, dan kecerdasan buatan.
Sartono menekankan pentingnya menyertakan aturan proteksi sektor domestik dalam setiap negosiasi untuk memastikan industri lokal tidak melemah akibat kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan tarif 32 persen ini merupakan kelanjutan dari tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025. Dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump menegaskan tarif tersebut akan diberlakukan meskipun negosiasi perdagangan kedua negara masih berlangsung.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, di luar tarif sektoral lainnya,” tulis Trump dalam surat yang juga diunggah di media sosialnya.