Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Sulut Tertunda, Demokrat Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus

oleh -65 Dilihat
Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Sulut Tertunda, Demokrat Surati Mahkamah Agung dan Jampidsus
Pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Sulut tertunda karena tidak hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi, Demokrat pun melayangkan protes ke MA dan Jampidsus.
banner 468x60

Manado– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara menyatakan kekecewaannya atas tertundanya proses pelantikan Royke R. Anter sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, menggantikan Billy Lombok.

Penundaan itu terjadi karena ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dalam Rapat Paripurna DPRD pada 30 April 2025 yang sedianya menjadi momentum pengucapan sumpah/janji jabatan.

banner 336x280

Sebagai bentuk keberatan resmi, DPD Partai Demokrat Sulut melayangkan surat protes kepada Ketua Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Elly Engelbert Lasut dan Sekretaris DPD Stendy S. Rondonuwu, Demokrat menyatakan seluruh syarat administratif telah terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

“Fraksi Partai Demokrat dalam paripurna telah menegaskan bahwa proses pelantikan telah sesuai mekanisme, dengan seluruh dokumen pendukung yang telah lengkap,” tertulis dalam surat itu.

Stendy S. Rondonuwu membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim. Ia menilai ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi mencerminkan pengabaian terhadap prinsip hukum dan amanat konstitusi.

Terlebih, ia mengingatkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait PAW pimpinan DPRD bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Tak hanya ke Mahkamah Agung, DPD Demokrat Sulut juga menyurati Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, agar dilakukan penyelidikan atas absennya pejabat pengadilan dalam proses pelantikan.

Demokrat menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan aparat pengadilan, termasuk perkara minyak sawit mentah (CPO) yang sebelumnya mencuat di tingkat nasional.

Mereka mendorong investigasi terbuka sebagai bentuk perlindungan terhadap supremasi hukum.

“Untuk menjamin asas keadilan dan supremasi hukum, perlu ada investigasi terbuka dan menyeluruh,” tegas DPD Demokrat dalam pernyataannya.

Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, turut mengonfirmasi pelantikan Royke Anter tertunda akibat ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi.

“Informasi terakhir, Pak Ketua Pengadilan Tinggi berhalangan,” ujarnya singkat.