JAKARTA — Pemerintah mulai menyusun standar harga resmi untuk jasa kreatif seperti fotografi, videografi, dan perfilman. Langkah ini diambil karena selama ini para pekerja kreatif sering tidak punya patokan yang jelas soal berapa nilai karya mereka.
Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) membahas hal itu dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Kamis (30/4). Inti pembahasannya adalah reformulasi Standar Biaya Masukan (SBM), yakni acuan harga jasa yang selama ini dinilai belum mencerminkan nilai nyata karya kreatif.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa karya kreatif harus dipandang sebagai produk ekonomi, bukan sekadar hasil estetika. Ia menyebut negara perlu hadir untuk memastikan pekerja kreatif mendapat perlindungan yang layak, baik dari sisi hukum maupun penghasilan.
“Pemerintah ingin memastikan para pelaku ekonomi kreatif memperoleh perlindungan yang layak, baik dari sisi hukum maupun ekonomi,” ujar Menteri Ekraf.
Selain standar harga, kerja sama ini juga mencakup penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengawalan RUU Desain Industri. Gekrafs juga akan menggelar diskusi nasional dan menyusun panduan hukum praktis untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelaku industri kreatif.
Ketua Bidang Hukum DPP Gekrafs Frank Hutapea mengatakan standar nasional ini penting agar tidak ada lagi perdebatan soal berapa nilai sebuah karya kreatif.
“Kami ingin industri kreatif memiliki standar nasional yang jelas, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam menentukan nilai sebuah karya,” kata Frank.
Kerja sama antara Kementerian Ekraf dan Gekrafs sendiri telah berjalan sejak Juli 2025. Ke depan, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual juga akan dikembangkan agar karya kreatif bisa dijadikan aset ekonomi yang menghasilkan.
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.





