JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menunjuk Si Made Rai Edi Astawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTB.
Keputusan itu diambil menyusul proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan penunjukan itu untuk memastikan roda organisasi partai tetap berjalan.
“Keputusan ini adalah wujud komitmen Partai Demokrat untuk menjunjung tinggi integritas sekaligus memastikan organisasi terus bergerak dan melayani masyarakat,” kata AHY, di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Kami bergerak cepat agar (roda) organisasi tidak terhenti. Penunjukan Plt (ketua) adalah langkah organisatoris yang diperlukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan menjaga soliditas kader di NTB,” tambahnya.
AHY menegaskan, Partai Demokrat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat memberikan pendampingan hukum kepada Indra Jaya Usman.
Made Rai adalah Sekretaris I Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat. Ia juga memiliki pengalaman di Nusa Tenggara, pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 743/PSY di Kupang saat masih aktif di TNI.
Setelah ditunjuk, Made Rai langsung melakukan konsolidasi internal. Ia bertemu dengan seluruh Ketua DPC se-NTB, Pengurus DPD, dan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi NTB.
“Konsolidasi ini bertujuan meningkatkan semangat, memulihkan moril, dan menguatkan soliditas kader di NTB,” terang Made Rai.
Dalam tugas-tugasnya itu, Made Rai didampingi Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat Wilayah Bali-Nusra, Samsul Bahara.
Made Rai menyampaikan kondisi internal Partai Demokrat NTB saat ini solid dan terkonsolidasi. “Seluruh kader siap menjalankan arahan Ketua Umum Partai Demokrat dan senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat NTB,” kata Made Rai.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, masa tugas Made Rai sebagai Plt paling lama satu tahun, atau sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk memilih Ketua DPD NTB yang definitif.
