Oknum Polisi Tembak Warga, Komisi III DPR RI Akan Datangi Polda Kalbar

oleh -603 Dilihat
oleh
hinca-panjaitan
Komisi III DPR RI akan datang ke Polda Kalbar untuk klarifikasi atas isu dugaan perlindungan terhadap Briptu AR, dalam kasus penembakan warga sipil.

Meski proses pidana masih berjalan, Polda Kalbar hanya menjatuhkan hukuman demosi tiga tahun dan penempatan khusus 30 hari.

Yusuf menegaskan sanksi ini tidak sepadan dengan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oknum. 

“Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bisa dikenakan untuk pelanggaran sedang hingga berat,” ujarnya. (*)

Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.