Meski proses pidana masih berjalan, Polda Kalbar hanya menjatuhkan hukuman demosi tiga tahun dan penempatan khusus 30 hari.
Yusuf menegaskan sanksi ini tidak sepadan dengan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oknum.
“Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bisa dikenakan untuk pelanggaran sedang hingga berat,” ujarnya. (*)
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
