Jakarta– Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis, 13 Februari 2025, guna menindaklanjuti dugaan perlindungan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rusmanto terhadap Briptu AR, yang diduga terlibat penembakan warga sipil Agustino di Kabupaten Ketapang pada 7 April 2023.
Rencana itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/2).
Hinca menyatakan agenda kunjungan bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait penyelidikan kasus penembakan serta isu perlindungan institusional terhadap pelaku.
“Kami akan menanyakan duduk perkara secara terang dan jelas, termasuk perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Hinca.
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil kunjungan sebelum membahas evaluasi Kapolda oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim turut menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, terutama pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Meski proses pidana masih berjalan, Polda Kalbar hanya menjatuhkan hukuman demosi tiga tahun dan penempatan khusus 30 hari.
Yusuf menegaskan sanksi ini tidak sepadan dengan pelanggaran berat yang diduga dilakukan oknum.
“Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sanksi seperti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bisa dikenakan untuk pelanggaran sedang hingga berat,” ujarnya. (*)