NTB Didorong Jadi Pelopor Sertifikasi Halal Nasional, Target 2026 Semua Produk Bersertifikat

oleh -945 Dilihat
oleh
Ntb Didorong Jadi Pelopor Sertifikasi Halal Nasional Target 2026 Semua Produk Bersertifikat
Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. Ir. H. Nanang Samudra (kedua dari kiri) menghadiri acara Literasi Sadar Halal untuk kelompok masyarakat UMKM di Aula Kantor Desa Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Selasa (3/6/2025).
banner 728x90

LOMBOK TIMUR – Nusa Tenggara Barat (NTB) berpeluang menjadi provinsi pelopor dalam implementasi sertifikasi halal nasional mengingat sudah lebih dulu menggaungkan konsep wisata halal.

Dorongan ini disampaikan Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. Ir. H. Nanang Samudra dalam kegiatan literasi sadar halal di Sembalun, Lombok Timur, Selasa (3/6/2025).

“Saya dorong NTB supaya lebih awal mendaftarkan semua produknya untuk mendapatkan label halal,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat itu di hadapan seratus pelaku UMKM Kecamatan Sembalun.

banner 336x280

Nanang melihat momentum tepat bagi NTB untuk memimpin gerakan sertifikasi halal karena provinsi ini sudah memiliki fondasi kuat dalam industri wisata halal.

Menurutnya, sinkronisasi antara destinasi wisata halal dengan produk-produk halal akan memperkuat posisi NTB di pasar global.

Anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini juga berjanji memperjuangkan kemudahan akses sertifikasi halal bagi UMKM.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan di hadapan DPR RI nantinya, terutama terkait pemotongan biaya dan administrasi yang menyulitkan pelaku UMKM,” jelasnya.

banner 336x280

Kepala Bagian Tata Usaha BPJPH M. Tajusallathin, yang turut hadir, menegaskan sertifikasi halal bukan lagi pilihan melainkan kewajiban hukum.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk kimia dan biologi wajib mencantumkan label halal atau non-halal.

“Negara menjamin semua produk yang dihasilkan dan diperjualbelikan harus berlabel halal supaya status hukumnya jelas,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan deadline hingga 2026 untuk implementasi penuh kebijakan ini melalui BPJPH.

Artinya, seluruh pelaku usaha memiliki waktu kurang dari dua tahun untuk menyesuaikan produk mereka dengan regulasi ini.

banner 728x90