Mataram – Kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan sistem pelayanan haji berbasis delapan syarikah mendapat tanggapan anggota DPR RI dari Dapil Lombok, Dr. H. Nanang Samodra.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pelayanan jemaah haji Indonesia yang saat ini tengah menjalankan ibadah haji.
Menurut Nanang, perubahan skema pelayanan ini membuat satu kloter jemaah tidak lagi ditangani oleh satu syarikah seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi oleh beberapa syarikah sekaligus dari delapan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Jika biasanya satu kloter ditangani oleh satu syarikah namun tahun ini satu kloter ditangani 8 syarikah,” ujarnya pada Selasa (13/5/2025).
Nanang menilai sistem satu syarikah per kloter jauh lebih ideal. Pasalnya, pelayanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi akan lebih terkoordinasi serta nyaman bagi jemaah.
“Jika formulasi pertama maka akan lebih baik pelayanannya namun jika skema saat ini maka akan banyak persoalan yang ditemukan,” tambahnya.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI tersebut mendesak pemerintah Indonesia melalui Dirjen Haji dan Umrah agar segera melakukan lobi diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan kembali sistem satu syarikah per kloter.
“Kami meminta supaya pemerintah Indonesia melalui Dirjen Haji dan Umrah melobi pemerintah Saudi Arabia untuk memberlakukan satu kloter satu syarikah,” tegasnya.
Selain skema pelayanan yang berubah, jumlah petugas haji yang terbatas tahun ini juga dinilai menjadi beban tambahan. Nanang khawatir hal ini akan menyebabkan banyak jemaah yang terpisah dari rombongannya.
“Dengan sistem ini ditambah juga dengan keterbatasan jumlah petugas haji dikhawatirkan banyak jemaah haji kita yang akan terpisah dari kloternya,” jelasnya.
Nanang juga menyoroti kasus sejumlah calon jemaah haji asal NTB yang tidak mendapatkan visa saat tiba di asrama haji, meskipun persiapan keberangkatan telah dilakukan jauh-jauh hari.
Ratusan jemaah dari Lombok bahkan mengalami tekanan psikologis karena gagal diberangkatkan.