Undang-undang tersebut mendefinisikan transmigrasi sebagai perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
“Ternyata perpindahan penduduk itu tidak selalu fisik, tidak selalu dimaknai perpindahan dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa,” tegas Iftitah.