Undang-undang tersebut mendefinisikan transmigrasi sebagai perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
“Ternyata perpindahan penduduk itu tidak selalu fisik, tidak selalu dimaknai perpindahan dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa,” tegas Iftitah.
Baca Juga:
Kementrans Bidik Kerja Sama dengan Perusahaan Benih Tiongkok, Tingkatkan Produktivitas Padi
Kementrans Bidik Kerja Sama dengan Perusahaan Benih Tiongkok, Tingkatkan Produktivitas Padi
Jadi kolumnis di Demokrat News!
Tulis apa saja, gaya bebas sesukamu. Cerita-cerita keseharian, pemikiran, atau perasaanmu. Baca ketentuannya di sini.
