SURABAYA – Konsep transmigrasi yang selama ini dipahami masyarakat sebagai perpindahan fisik dari Pulau Jawa ke luar Jawa ternyata memiliki definisi yang lebih luas. Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meluruskan pemahaman ini dalam kuliah tamu di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Senin (16/6/2025).
Dalam paparannya bertajuk “Transmigrasi dan Pembangunan Inklusif Berkelanjutan di Era Generasi Emas Indonesia”, Menteri Iftitah menjelaskan perpindahan penduduk juga bisa bersifat non-fisik.
“Yang dimaksud dengan perpindahan penduduk tapi non fisik, saya beri contoh. Saya, 30 tahun yang lalu adalah penduduk provinsi Jawa Barat, tetapi hari ini saya adalah penduduk provinsi Banten,” ungkap Iftitah kepada para mahasiswa dan akademisi ITS.
Menteri yang akrab disapa Iftitah ini memberikan ilustrasi konkret dari pengalaman pribadinya. Meski tidak pernah pindah rumah dan tetap tinggal di lokasi yang sama, status kependudukannya berubah dari warga Jawa Barat menjadi warga Banten seiring pembentukan provinsi baru.
“Saya tidak pindah rumahnya, tetap di situ, tapi yang tadinya penduduk provinsi Jawa Barat, menjadi penduduk provinsi Banten. Itulah perpindahan penduduk non fisik,” jelasnya.
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat definisi resmi transmigrasi berdasarkan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Undang-undang tersebut mendefinisikan transmigrasi sebagai perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
“Ternyata perpindahan penduduk itu tidak selalu fisik, tidak selalu dimaknai perpindahan dari pulau Jawa ke luar pulau Jawa,” tegas Iftitah.