SURABAYA – Konsep transmigrasi yang selama ini dipahami masyarakat sebagai perpindahan fisik dari Pulau Jawa ke luar Jawa ternyata memiliki definisi yang lebih luas. Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meluruskan pemahaman ini dalam kuliah tamu di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Senin (16/6/2025).
Dalam paparannya bertajuk “Transmigrasi dan Pembangunan Inklusif Berkelanjutan di Era Generasi Emas Indonesia”, Menteri Iftitah menjelaskan perpindahan penduduk juga bisa bersifat non-fisik.
“Yang dimaksud dengan perpindahan penduduk tapi non fisik, saya beri contoh. Saya, 30 tahun yang lalu adalah penduduk provinsi Jawa Barat, tetapi hari ini saya adalah penduduk provinsi Banten,” ungkap Iftitah kepada para mahasiswa dan akademisi ITS.
Transmigran Indonesia Raih Gaji Hingga Rp 55 Juta di Jepang, Pemerintah Siapkan Program Magang
Menteri yang akrab disapa Iftitah ini memberikan ilustrasi konkret dari pengalaman pribadinya. Meski tidak pernah pindah rumah dan tetap tinggal di lokasi yang sama, status kependudukannya berubah dari warga Jawa Barat menjadi warga Banten seiring pembentukan provinsi baru.
“Saya tidak pindah rumahnya, tetap di situ, tapi yang tadinya penduduk provinsi Jawa Barat, menjadi penduduk provinsi Banten. Itulah perpindahan penduduk non fisik,” jelasnya.
Kementerian Transmigrasi Ubah Fokus ke Pemberdayaan Ekonomi dengan Anggaran Rp1,902 Triliun
Klarifikasi ini menjadi penting mengingat definisi resmi transmigrasi berdasarkan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.