JAKARTA – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara menjadikan keikhlasan sebagai fondasi utama dalam reformasi birokrasi kementerian. Nilai ini ditekankan saat memberikan arahan penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi periode 2025-2029.
“Keikhlasan adalah nilai utama yang perlu disadari dan dipahami secara mendalam dalam menjalankan tugas,” tegas Menteri Iftitah pada Selasa (27/05/2025).
Pendekatan berbasis nilai ini menjadi pembeda dalam strategi reformasi Kementerian Transmigrasi dibanding institusi lain yang umumnya fokus pada aspek teknis dan struktural.
Menteri Iftitah merinci empat pilar yang harus dimiliki pegawai: tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban, kedisiplinan menyelesaikan tugas, kecerdasan mencari solusi tantangan kerja, dan kemampuan berkarya mandiri tanpa bergantung pada orang lain.
Reformasi ini dilaksanakan melalui penyusunan rencana aksi yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024.
Menteri Iftitah menginstruksikan penerapan kriteria SMART dalam setiap program, yakni Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound.
Inspektur Jenderal Yusep Fatria menjelaskan, Inspektorat Jenderal berperan mengawasi implementasi reformasi dari perencanaan hingga evaluasi akhir.
Ia menegaskan penilaian reformasi birokrasi mencerminkan kesungguhan institusi, bukan sekadar pencapaian angka.
Rencana aksi ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045. Target akhirnya adalah terciptanya birokrasi digital dan profesional yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Transmigrasi optimis transformasi ini akan mengubah tata kelola, budaya kerja, dan kualitas pelayanan melalui kolaborasi lintas unit kerja yang terintegrasi.