Aspek ekonomi produktif menjadi tujuan utama program sertifikasi tanah ini. Menko AHY menekankan sertifikat dapat menjadi modal untuk mengakses pembiayaan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin rakyat punya aset legal, yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan konsumtif. Itulah makna keadilan agraria yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Selain masyarakat, pemerintah daerah juga menerima sertifikat untuk memperkuat landasan hukum aset publik.
