Masa Tunggu Haji 26 Tahun, DPR Soroti Kuota yang Tak Sesuai Jumlah Penduduk

oleh -85 Dilihat
oleh
Nanang Samodra Saat Menyampaikan Materi Di Acara Diseminasi Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyoroti kesenjangan kuota haji Indonesia dalam acara Diseminasi "Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji" di Lombok Utara, Senin (1/12/2025).

LOMBOK UTARA – Masa tunggu ibadah haji di Indonesia yang mencapai 26 tahun dinilai tidak wajar karena kuota yang diterima tidak sesuai dengan jumlah penduduk.

Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra mengatakan Indonesia seharusnya mendapat jatah 287 ribu jemaah per tahun, bukan hanya 221 ribu seperti saat ini.

Politisi asal Dapil NTB II (Pulau Lombok) itu menjelaskan hal tersebut dalam acara Diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji” di Lombok Utara, Senin (1/12/2025).

Acara yang dihadiri 255 peserta dari berbagai kalangan ini dibuka Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Utara, H. Suparlan.

“Katanya jumlah jemaah haji itu adalah seper seribu dari jumlah penduduk. Di sini jumlah penduduk kita 287 juta. Seharusnya jemaah kita 287 ribu, tapi sekarang ini baru 221 ribu,” kata Nanang.

Ia menyebut hitungan lama yang masih dipakai hingga kini membuat antrean terus mengular.

Jika tidak ada perubahan, masyarakat lanjut usia akan semakin sulit mendapat kesempatan berangkat.

Berharap Arab Saudi Berbenah

Nanang menaruh harapan pada rencana pembenahan fasilitas haji yang tengah dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

Salah satunya adalah pembangunan kemah bertingkat di kawasan suci yang bisa memangkas drastis waktu tunggu.

“Katanya di Arab sedang disiapkan konsep untuk membuat kemah bertingkat. Kalau bisa 5 kali tingkat, maka datar tubuh kita bisa menurun menjadi 1 per 5. Sekarang 26 tahun, nanti bisa 5 tahun,” jelasnya.

Namun gagasan tersebut masih menunggu keputusan hukum fikih dari ulama dunia.

Nanang mengatakan perlu ada konferensi negara-negara Islam untuk membahas aspek keagamaan dari fasilitas bertingkat di Tanah Suci.