“LPG 3 kg adalah barang yang selalu dicari warga. Sekarang kami tidak boleh menjualnya, pelanggan pun mengeluh harus jauh-jauh ke agen,” tutur Hani, pemilik warung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kritik tersebut.
Namun, dari sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas praktik penimbunan dan permainan harga oleh oknum tidak bertanggung jawab. (*)
