Kelima program tersebut dirancang sebagai upaya strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Perubahan paradigma ini sejalan dengan definisi transmigrasi dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menyebutkan transmigrasi sebagai perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan pemerintah.
Menteri Iftitah menekankan pentingnya dedikasi seluruh pegawai dalam mensukseskan program transformatif ini.
Ia mengajak seluruh jajaran bekerja dengan ikhlas, bukan semata-mata karena dorongan materi, untuk memastikan tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai.