JAKARTA – Kementerian Transmigrasi mengubah cara kerja dari yang dulunya fokus memindahkan penduduk menjadi memberdayakan ekonomi masyarakat. Perubahan ini didukung anggaran Rp1,902 triliun untuk tahun 2026, naik Rp4,5 miliar dari tahun sebelumnya.
Komisi V DPR menyetujui anggaran tersebut dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (15/9). Ketua Komisi V Lasarus mengatakan persetujuan ini berlaku untuk tujuh kementerian dan lembaga sekaligus.
“Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPB)/ Basarnas RAPBN TA 2026,” kata Lasarus.
Anggaran 2026 akan lebih banyak dipakai untuk mengembangkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat transmigrasi. Ini berbeda dari sebelumnya yang lebih fokus membangun kawasan transmigrasi secara fisik.
Menteri Transmigrasi Iftitah menjelaskan rencana pembangunan kawasan transmigrasi modern melalui lima program 5T. Program ini meliputi Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusa, dan Trans Gotong Royong.
“Seluruh program unggulan 5T telah dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup para transmigran dalam rangka membangun kawasan transmigrasi yang terintegrasi secara ekonomi serta berkelanjutan,” kata Iftitah dalam penetapan rencana kerja Juli lalu.
Program Trans Lokal akan membantu 280 kepala keluarga dengan rumah dan bantuan pangan. Trans Gotong Royong akan memperbaiki 47 unit sekolah dan jalan penghubung antar wilayah.
Trans Tuntas akan menyelesaikan masalah sertifikat tanah lebih dari 15.000 bidang. Menteri Iftitah menyebut ini sebagai tanggung jawab moral yang harus diselesaikan.
“Kami memiliki kewajiban tanggung jawab moral untuk menyelesaikan mereka yang lahannya masih bermasalah. Mudah-mudahan bisa tuntas melalui Trans Tuntas,” katanya.
Untuk pengawasan, Komisi V meminta semua mitra kerja menyerahkan laporan tertulis tentang penggunaan anggaran. Laporan harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah UU APBN 2026 disahkan.
“Terkait dengan pembahasan anggaran kami tunggu 30 hari kalau bisa lebih cepat lebih baik supaya kami bisa melihat hasil pembahsan selama kita membahas APBN tahun 2026,” kata Lasarus.