JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.
Kesepakatan ini lahir dari pertemuan kedua lembaga di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan permasalahan pertanahan tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu kementerian saja.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“Kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” kata Ossy.
Wamen ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mengingat kompleksitas konflik agraria yang terkait penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga penegakan hukum.
Ia berharap roadmap yang disusun tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak.
Ketua Komnas HAM Anies Hidayah menyatakan penanganan konflik agraria harus menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama, mengingat dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Anies menilai konflik agraria bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup masyarakat.
Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM dengan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci.