Ketua Dewan Pengurus Korpri Unit Kemenko Infra Arif Rahman menjelaskan bahwa koperasi telah melalui proses legal dan administratif lengkap. Pembentukan koperasi merupakan bagian dari roadmap kelembagaan Korpri yang baru aktif sejak 8 Mei 2025.
“Setelah Korpri dibentuk, langkah berikutnya kami membangun koperasi. Setelah melalui proses administrasi dan legalisasi, alhamdulillah, selesai,” kata Arif Rahman.